Podium MI: Tangan Kanan

Dewan Redaksi Media Group, Jaka Budi Santosa. Foto: MI/Ebet.

Podium MI: Tangan Kanan

Media Indonesia • 1 October 2026 05:33

ADA ironi yang terus terepetisi dalam jagat kekuasaan negeri ini. Pejabat memiliki kewenangan. Akan tetapi, ketika urusan mulai memasuki wilayah gelap dan kotor, yang bergerak justru orang kepercayaannya. Tangan kanannya.

Hampir semua menteri punya orang kepercayaan. Apa pun sebutannya. Kepala daerah punya ajudan. Setiap pejabat punya orang dekat yang bisa keluar masuk ruang kekuasaan tanpa prosedur berbelit. Tanpa sekat penghambat. Mereka dipercaya, sangat dipercaya.

Namun, kepercayaan itu terkadang diubah menjadi sesuatu yang mengerikan. Ia diselewengkan. Ada satu pola yang menggelitik dalam sejumlah perkara korupsi yang mana posisi orang kepercayaan amat berperan. Entah demi kepentingan pribadi atau kepentingan atasan.

Nama tangan kanan mungkin tidak terpampang di bagan kekuasaan, tetapi ia sangat dekat dengan pusat keputusan. Ia bisa bertemu dengan pengusaha, menghubungi bawahan, mengatur pertemuan, menyampaikan pesan, dan bahkan menjadi perantara. Di situlah bahayanya. Di situ pula realitas yang ada.

Kasus terbaru yang diungkap KPK dalam perkara dugaan patgulipat pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ialah pengulangan pola yang menggelitik tersebut. Dalam perkara itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ada Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammah Fakhry. Fahd residivis kasus rasywah. Ia hattrick.

Dalam perkara yang juga mencetak rekor barang bukti uang terbanyak yang disita dalam OTT KPK, yakni lebih dari Rp106 miliar, itu terungkap dugaan adanya semacam struktur bayangan. Gus Arif dkk, meski bukan pegawai Kementerian ATR/BPN, punya pengaruh besar. Mereka disebut menjadi penghubung antara pihak swasta dan pejabat pertanahan.
 


Mereka juga diduga mengumpulkan uang haram ratusan miliar rupiah. Untuk siapa? Masih dalam penyidikan? Untuk sang bos atau pak menteri? Kita tunggu saja perkembangannya. Nusron yang sempat menghilang beberapa hari semenjak OTT oleh KPK di institusinya sudah memberikan klarifikasi. Dia bilang tak tahu-menahu perkara itu. Percaya? Banyak yang bilang tidak. Termasuk saya. Nusron juga menghormati proses hukum oleh penegak hukum. Normatif, tapi sikap itu bolehlah kita hargai.

Tentu, status tersangka bukan vonis kendati dalam sejarahnya setiap tersangka hasil OTT KPK akhirnya menjadi terpidana. Keterlibatan orang-orang itu tak otomatis pula berarti atasan mereka terlibat. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, tak tebang pilih, dan steril dari intervensi dan tekanan.

Namun, kasus itu layak menjadi alarm keras. Sangat keras. Fenomenanya barang lama yang terus terulang. Sebelumnya, bertebaran kejadian yang sama dengan modus serupa. Orang dekat pejabat melakukan korupsi atau menjadi pelaksana korupsi bosnya.


Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Foto: Antara.

Lihat saja kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Asistennya, Miftahul Ulum, terjerat oleh perkara suap dana hibah KONI. Dia divonis bersalah. Imam akhirnya juga masuk bui. Tengok saja kasus bansos covid-19 yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara. Ada peran dua orang dekat menteri dalam hal itu, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Mahyono.

Kasus suap ekspor benih lobster yang menelikung mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga identik. Ada peran staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi, di situ. Yang masih bergulir ialah kasus suap alokasi kuota haji tambahan di Kementerian Agama. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan orang kepercayaannya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sedang menunggu nasib di meja hijau.

Di level daerah, modus serupa menggejala. Banyak kasus korupsi yang diperankan bersama oleh kepada daerah dan orang kepercayaannya. Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan tangan kanannya, Kedy Afandi, misalnya. Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril, misalnya. Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Izil Azhar, contohnya. Atau eks Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik Abtrada Ritonga dan Rudi.
 
Setiap pejabat butuh orang kepercayaan. Mereka masih perlu tangan kanan untuk membantu meringankan beban. Akan tetapi, tidak sedikit tangan kanan pejabat menjadi tangan kotor. Itu marak terjadi karena kepercayaan menjelma menjadi kewenangan tanpa pengawasan. Mereka yang semula hanya menjadi pembantu kemudian menjadi penghubung. Dari penghubung menjadi perantara. Dari perantara menjadi pengatur. Lalu menjadi pengepul dan pengumpul uang korupsi.

Orang kepercayaan tidak selalu punya jabatan resmi. Tidak punya stempel. Tidak ada surat keputusan. Tidak duduk dalam struktur birokrasi. Namun, mereka punya sesuatu yang jauh lebih ampuh daripada semua itu, akses. Akses ke menteri, gubernur, bupati, atau wali kota. Akses ke pejabat birokrat. Akses ke pengusaha. Akses informasi. Akses itu, jika tidak dikontrol, dapat menjadi mata uang kekuasaan.

Kasus di BPN kiranya menjadi penegas bahwa sistem pemerintahan sebagai urusan publik tidak boleh bergantung pada kepercayaan personal. Pejabat boleh memiliki tangan kanan. Akan tetapi, ketika sudah mengurus kepentingan pihak luar, berhubungan dengan pengusaha, mengatur proyek, ia pantang dibiarkan. Bukan malah diberi keleluasaan berada di garis depan penyimpangan, sementara sang bos duduk tenang di belakang layar. Lalu, jika praktik korupsi terungkap, dengan entengnya berucap 'saya tidak tahu-menahu'.

(Anggi Tondi)