Kuasa Hukum Faizal Assegaf Luruskan Disinformasi Terkait Kasus Importasi

Kuasa hukum Faizal Assegaf, Djamaludin Koedoeboen dalam tayangan News Line Metro TV, Kamis, 23 April 2026.

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Luruskan Disinformasi Terkait Kasus Importasi

Fachri Audhia Hafiez • 23 April 2026 16:09

Jakarta: Kuasa hukum Faizal Assegaf, Djamaludin Koedoeboen, angkat bicara terkait dugaan disinformasi yang disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam pusara kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai. Djamaludin menilai adanya perbedaan fakta yang signifikan antara hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataan yang dilempar ke ruang publik.

"Apa yang beliau (Jubir KPK) sampaikan itu tidak menyadur dari berita acara yang sudah ada. Mestinya merunut saja apa yang ada di BAP agar jelas dan tidak multitafsir. Jika begini, masyarakat menilai seolah-olah Bang Faizal yang selama ini kritis ikut berada dalam pusara kasus Bea Cukai, ini kan kurang bagus," ujar Djamaludin dalam tayangan News Line Metro TV, Kamis, 23 April 2026.
 


Djamaludin memaparkan, kronologi sebenarnya bermula pada November 2025 dalam sebuah forum silaturahmi. Saat itu, Faizal Assegaf secara spontan meminta bantuan dana pribadi yang halal kepada seorang kolega bernama Rizal untuk mendukung kegiatan aktivis 98. 

Namun, ia menekankan terdapat kekeliruan rentang waktu yang mencolok antara peristiwa tersebut dengan kelahiran entitas tertentu yang tengah disorot KPK.

"OTT Bea Cukai itu terjadi pada 4 Februari 2026, sementara entitas yang disebut Sinkos itu baru lahir dan diurus akte kelahirannya pada 12 Februari 2026. Ada range waktu yang keliru di situ, apakah ini misinformasi atau apa? Itulah mengapa klien kami sempat menganggap panggilan pertama KPK sebagai keisengan karena poin pasalnya tidak jelas," terangnya.

Terkait langkah hukum, Djamaludin menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada jubir KPK untuk meminta klarifikasi dan perbaikan pernyataan. Namun, karena somasi tersebut tidak diindahkan, pihak Faizal Assegaf resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Karena tidak diindahkan, ya sebagai warga negara yang baik kita harus taat hukum. Kami lapor yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya. Kami juga menyayangkan narasi yang menyebut Faizal mengakui memberikan barang ke tersangka suap, padahal itu dua hal yang berbeda," ungkap Djamaludin.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan di KPK, Faizal Assegaf justru menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung penuh pemberantasan korupsi secara total. Bahkan, Faizal meminta KPK untuk berani memeriksa pembuat kebijakan di sektor keuangan guna menuntaskan kasus ini secara transparan.

"Bang Faizal dalam berita acara itu meminta agar kami mendukung proses pemberantasan korupsi di KPK ini secara total. Karena kita bermain pada wilayah kebijakan, maka tolong diperiksa juga mantan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dan Menteri Keuangan sekarang Pak Purbaya. Kenapa poin ini tidak disampaikan ke publik sebagai bagian dari berita acara?" ujar dia.


Kuasa hukum Faizal Assegaf, Djamaludin Koedoeboen dalam tayangan News Line Metro TV, Kamis, 23 April 2026.

Pernyataan Djamaludin ini sekaligus meluruskan terkait pemberitaan tentang kliennya yang dinarasikan mengakui berikan barang ke tersangka suap importasi. Dia harap penjelasannya tersebut jadi bentuk keseimbangan informasi yang perlu diterima publik.

"Ini kan dua hal yang berbeda ini. Alhamdulillah, terima kasih juga teman-teman di Metro TV mengundang kami untuk meluruskan ini sehingga ada hak jawab yang dia terjadi keseimbangan. Sehingga masyarakat tidak berada dalam posisi dikonsumsi atau memberikan konsumsi pemberitaan yang kurang wise, kurang benar, kurang baik," ujar Djamaludin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)