Kenaikan Dana BOS Dinilai dapat Membuat SD-SMP Swasta Bebas Pungutan

Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kenaikan Dana BOS Dinilai dapat Membuat SD-SMP Swasta Bebas Pungutan

Fachri Audhia Hafiez • 21 August 2026 23:12

Jakarta: Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk meningkatkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Hal ini guna mewujudkan program pendidikan dasar gratis.

“Harapannya kan BOS naik signifikan supaya pelaksanaan pendidikan dasar tanpa pungutan di SD dan SMP swasta dapat terlaksana secara bertahap,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
 


Esti menilai alokasi dana BOS saat ini tidak boleh sekadar disesuaikan secara administratif. Penghitungan besaran BOS harus mendasarkan pada kebutuhan biaya riil penyelenggaraan pendidikan per siswa, perbedaan harga antarwilayah, kondisi sekolah kecil, daerah tertinggal, serta kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

Sebagai langkah awal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tahap pertama program sekolah gratis dapat diprioritaskan bagi sekolah negeri dan swasta di daerah. Khususnya dengan kemampuan fiskal rendah, atau wilayah yang memiliki angka putus sekolah tinggi.


Ilustrasi pendidikan sekolah. Foto: Pexels/Ali Ahmad Danesh.

Meski anggaran pendidikan pada RAPBN 2027 naik 13,9 persen menjadi Rp820,9 triliun, Esti menyoroti alokasi anggaran untuk fungsi inti pendidikan, khususnya pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta pendidikan tinggi, yang dinilai tidak mengalami kenaikan berarti.

Hal ini terjadi lantaran pos anggaran pendidikan masih dibebani oleh program luar fungsi inti. “Persoalan utamanya bukan hanya berapa besar anggaran pendidikan secara menyeluruh, melainkan berapa banyak yang benar-benar sampai kepada sekolah, perguruan tinggi, guru, dosen, peserta didik, perpustakaan, serta peningkatan mutu pembelajaran,” kata Esti.

Ia menambahkan bahwa kenaikan dana BOS kelak juga harus diiringi dengan kewajiban pemerintah daerah untuk menghapus segala bentuk pungutan di sekolah, perbaikan sarana fisik sekolah yang rusak, serta peningkatan kesejahteraan dan gaji guru.

(Fachri Audhia Hafiez)