Penyidik Dituding Intimidasi Agustiani Tio saat Pemeriksaan, KPK Siap Buka CCTV

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Penyidik Dituding Intimidasi Agustiani Tio saat Pemeriksaan, KPK Siap Buka CCTV

Candra Yuri Nuralam • 20 February 2025 06:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intimidasi yang dilakukan penyidik Rossa Purbo Bekti saat memeriksa eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Lembaga Antirasuah siap membuka kamera pengawas atau CCTV untuk membuktikannya.

"Apakah terjadi intimidasi dan lain-lain. Kalau terkait intimidasi, ya kita akan siapkan juga. Pada saat pemeriksaan, kan ada CCTV, CCTV-nya akan kita ambil untuk nanti jadi bukti pada saat dikonfirmasi oleh Dewas," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dugaan intimidasi Tio ini menjadi bahan laporan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Asep juga membantah adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan Rossa dalam menangani kasus yang menyeret Hasto. Penyidik dipastikan profesional saat bekerja.

"Kemudian misalkan ada hal lain, ya kita juga tentu kita akan membuktikan laporan-laporan tersebut, bahwa kami atau para penyelidik bekerja secara profesional, berdasarkan SOP yang ada, juga pada peraturan-peraturan yang berlaku," ujar Asep.
 

Baca juga: Hasto Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas KPK

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas. Dia menilai ada proses penyidikan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti," kata pengacara Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Johannes mengatakan pelanggaran yang diduga dilakukan Rossa sudah menjadi fakta dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fakta dimaksud berupa pengakuan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengaku diintimidasi saat diperiksa.

"Teman-teman media kan sudah lihat bagaimana persidangan peradilan minggu yang lalu. Bagaimana saudara, saudara Tio itu mengalami intimidasi, penekanan, pemaksaan," ucap Johannes.

Selain itu, Tio merasa tidak memberikan keterangan dengan tenang berdasarkan fakta praperadilan. Sebab, kata Johannes, ada pengakuan eks anggota Bawaslu itu didatangi orang dan dijanjikan uang Rp2 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)