Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo . Medcom.id/Yurike
Siti Yona Hukmana • 11 October 2023 16:29
Jakarta: Kapolrestabes Semarang Kombes rIrwan Anwar diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Pemeriksaan disebut masih berlangsung.
"Masih (pemeriksaan) di penyidik Direktorat Kriminal Khusus Subdit Tipikor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Trunoyudo mengatakan pemeriksaan dimulai siang tadi. Irwan disebut datang pukul 13.15 WIB.
Trunoyudo belum bicara banyak soal pemeriksaan ini. Irwan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dia pernah diperiksa satu kali dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Irwan mengakui dirinya bakal diperiksa kembali dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Sebab, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
"Proses penanganan kasus ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah, tentu saya juga akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap penyidikan ini," katanya saat dikonfirmasi Selasa, 10 Oktober 2023.
7 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya
Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian, lima orang yang terdiri sopir, ajudan Syahrul, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa p
emerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023.