Polri Pastikan Usut Tuntas Kartel Narkoba 3 Bersaudara di Jambi

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Polri Pastikan Usut Tuntas Kartel Narkoba 3 Bersaudara di Jambi

Siti Yona Hukmana • 17 October 2024 08:36

Jakarta: Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri memastikan akan mengusut tuntas kasus kartel narkoba oleh tiga bersaudara di Jambi. Diketahui, tiga kakak beradik itu membuka tujuh lapak sabu dengan omzet hingga Rp1 miliar per minggu.

"Pengungkapan peredaran gelap narkoba akan dilakukan dengan tuntas dengan menerapkan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan bandar narkoba," kata Asep kepada wartawan dikutip Kamis, 17 Oktober 2024.

Namun, Asep mengatakan Mabes Polri dan instansi terkait perlu dukungan dari masyarakat di berbagai kalangan dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Indonesia. Termasuk, kartel narkoba di Jambi ini.

"Dalam membongkar jaringan besar kartel narkoba, jangan hanya dilihat dari jumlah barang bukti narkoba yang disita, namun harus juga ditilik dari tuntasnya pengungkapan struktur jaringan kartel bandar narkoba tersebut," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca juga: Peran 6 Anak Buah Bandar Lapak Sabu di Jambi

Sebelumnya, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap tujuh tersangka dalam komplotan peredaran sabu lewat lapak di Jambi pada Maret-Oktober 2024. Mereka ialah seorang perempuan bandar sabu bernama Helen Dian Krisnawati, dan dua abangnya yakni Dedi Suanto (DS) alias Tikui dan Tek Min (TM) alias Ameng Kumis (AK).

Kemudian, empat tersangka lain yang merupakan kaki tangan Helen. Mereka ialah Ahmad Yani (AY), Arifani alas Ari Ambok (AA), Didin alias Diding (DD), dan Mafi Abidin (MA).

Enam tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri, sedangkan satu tersangka masih berada di Polda Jambi. Helen membuka tujuh lapak di Jambi dengan penjualan 500-1.000 gram sabu dalam sepekan.

Penjualan dilakukan dengan sistem terputus melalui telepon. Dengan penjualan barang haram itu, Helen meraup keuntungan Rp500 juta sampai Rp1 miliar seminggu.

Bisnis sabu ini telah dijalankan Helen sejak 2010. Dari 2010-2014, perputaran uang yang dihasilkan Helen mencapai Rp1 triliun. Namun, dari 2014 hingga 2024 masih didalami.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu, Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)