2 Saksi Diklarifikasi KPK-BPKP untuk Pemberkasan Korupsi Perabotan Rumah Dinas DPR

Ilustrasi rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta. (Metrotvnews.com/Duta Erlangga)

2 Saksi Diklarifikasi KPK-BPKP untuk Pemberkasan Korupsi Perabotan Rumah Dinas DPR

Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 07:36

Jakarta: Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan perabotan untuk rumah dinas anggota DPR. Sebanyak dua saksi diklarifikasi penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), beberapa waktu lalu.

“Semua hadir, riksa klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Februari 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni SWBL dan AS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni PNS di Setjen DPR Sri Wahyu Budhi Lestari dan Ahmad Sapiulloh.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Tessa.

Tessa enggan memerinci jawaban dua saksi itu kepada penyidik dan BPKP. Para tersangka dalam kasus ini belum ditahan.
 

Baca juga: 38 Polder di Jakarta Belum Mamadai, Ini Alasan Pemprov

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Djuyamto menjelaskan pencabutan praperadilan itu dilakukan dengan persidangan yang digelar, saat itu. KPK diketahui tidak hadir dalam gugatan tersebut.

“Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” ujar Djuyamto. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)