Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Ironi Korupsi Kuota Haji Selak Antrean, KPK: Keburu Dipanggil Yang Maha Kuasa
Candra Yuri Nuralam • 13 March 2026 13:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) merupakan ironi. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex memaksa calon jemaah haji kembali menunggu keberangkatan yang sangat lama.
“Dari misalkan 50 tahun harusnya ngantre, sudah ngantre berapa tahun, nah harusnya berangkat, enggak jadi berangkat. Harusnya jadinya ngantrenya tahun berikutnya tapi keburu dipanggil yang maha kuasa, itu kan jadi lebih tragis gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gutur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.
Asep mengatakan, rata-rata, calon jemaah haji menghabiskan waktu 20 tahun untuk beribadah. Itu pun, mereka masih harus menunggu puluhan tahun lagi untuk berangkat haji, meski sudah melunasi cicilan keberangkatan. Sedangkan, usia masyarakat yang mau berangkat haji biasanya di antara 50 sampai 60 tahun.
“Itu ya di usia-usia sudah lanjut gitu, usia 50, 60 gitu ya. Sedangkan waktu hidup orang Indonesia itu itu rata-rata 60 sampai 70 tahun usia-usia hidup ya gitu,” ujar Asep.
Total, ada 8.400 kuota haji reguler yang dijadikan ladang rasuah dan diserahkan menjadi kuota khusus. KPK menilai tindakan Yaqut bukan cuma merugikan negara, tapi berdampak kepada ribuan calon jamaah haji secara personal.
“Harusnya udah haji karena gara-gara ini enggak jadi hajinya, mau haji tahun depan malah keburu dipanggil sama Yang Maha Kuasa. Itu kan ironi gitu seperti itu,” ujar Asep.
KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus rasuah ini. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjan.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).Antara
KPK menetapkan Yaqut dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.