Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Pekalongan Dalami Kasus Fadia Arafiq
Siti Yona Hukmana • 20 April 2026 13:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Ruben dipangil untuk menjalani pemeriksan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama RPF selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 20 April 2026.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan pada 3 Maret 2026. OTT tersebut merupakan yang ketujuh dilakukan KPK pada 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026 pada 4 Maret 2026. KPK menyebut Fadia diduga terlibat konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari perkara tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati secara langsung, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, serta Rp3 miliar dalam bentuk penarikan tunai yang belum didistribusikan.