KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Penyalahgunaan Anggaran Dinas

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) saat konferensi pers terkait OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Penyalahgunaan Anggaran Dinas

Achmad Zulfikar Fazli • 12 April 2026 11:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah, termasuk bupati, agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas.

“Dengan demikian, membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu, 11 April 2026, malam.

Hal ini disampaikan Asep usai KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dia menegaskan kepala daerah dilarang melakukan pungutan atau pembebanan di luar ketentuan. Sebab, kepala daerah telah memperoleh hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional.

Selain itu, KPK mengimbau penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan surat pernyataan sebagai alat untuk mengancam.

“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” kata dia.


Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Baca Juga: 

KPK: Bupati Tulungagung Pakai Uang Hasil Pemerasan Buat THR Forkopimda

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)