Bupati Klaten sekaligus tersangka kasus suap, Hamenang Wajar Ismoyo. Foto: Metrotvnews.com/Azri.
Bupati Klaten Diduga Terima Setoran Rutin dari OPD hingga BUMD
Anggi Tondi Martaon • 16 October 2026 23:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo rutin menerima suap dari dari sejumlah pihak sejak 2025. Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), badan layanan umum daerah (BLUD), hingga badan usaha milik daerah (BUMD).
“Di sisi lain, sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 sampai sekarang, dari BLUD, BUMD, hingga OPD,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Achmad merinci, setoran tersebut diduga berasal dari sejumlah instansi dan perusahaan daerah. Di antaranya, Rp30 juta per bulan dari PDAM, Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari PT AUP, Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten, serta Rp15 juta hingga Rp20 juta dari RSUD BW.
Selain setoran rutin, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dari pengusaha tambang galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai pihak swasta berinisial LEG.
“Bahwa kemudian pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai oleh Saudara LEG,” ujar Achmad.
KPK menyebut uang tersebut diserahkan melalui HAS, pihak swasta yang merupakan adik kandung Hamenang, untuk digunakan dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Selain itu, pengusaha galian C juga diduga memberikan uang secara rutin kepada LSM Lindu Aji dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.
(1).jpg)
Bupati Klaten sekaligus tersangka kasus suap, Hamenang Wajar Ismoyo. Foto: Antara.
“Pihak pengusaha galian C juga diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM Lindu Aji yang mencapai Rp2 miliar per bulan,” kata Achmad.
Atas dugaan aliran uang kepada LSM tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, untuk mendalami lebih lanjut dugaan praktik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan galian C.