KPK Diminta Usut Kasus Cukai Rokok Secara Transparan

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Diminta Usut Kasus Cukai Rokok Secara Transparan

Candra Yuri Nuralam • 2 April 2026 13:26

Jakarta: Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus cukai rokok ilegal dalam perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai, didukung penuh. Lembaga Antirasuah diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara tuntas dan transparan.

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan perdagangan rokok ilegal bukan hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, tetapi juga merusak tata kelola industri tembakau secara menyeluruh. Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak mungkin tumbuh subur tanpa celah pengawasan yang lemah, atau pembiaran dari pihak terkait.

Dia menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pengusaha tertentu. KPK harus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk siapa yang mengatur, melindungi, menerima keuntungan, dan membiarkan praktik itu berlangsung bertahun-tahun.

“Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Selain itu, praktik ini juga merusak tata kelola industri tembakau yang seharusnya berjalan secara sehat dan adil. Karena itu, kami mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” kata Uchok, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Dia juga meminta KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan. Menurut dia, transparansi menjadi kunci agar publik dapat mengawasi sejauh mana komitmen KPK dalam membongkar mafia cukai rokok ilegal.

“Kami meminta KPK membuka proses penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, KPK memanggil tiga pengusaha rokok sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Namun, hanya satu yang hadir memenuhi panggilan KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal/am.

Saksi tersebut ialah pengusaha rokok asal Jawa Tengah, LEH. Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta LEH menjelaskan soal mekanisme pengurusan cukai.

“Dikonfirmasi penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.

Menurut Budi, penyidik ingin mengetahui kondisi lapangan dalam proses pengajuan cukai rokok. Keterangan LEH dibutuhkan untuk kebutuhan pembuktian perkara.

“Terlebih KPK juga ingin segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan khususnya yang dari sisi pihak penyuap atau pemberi suap ya. Tentu juga ini strategi karena keterbatasan masa waktu penahanan juga gitu kan ya,” ujar Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)