Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Pramono Tegaskan Potongan Pajak THR PJLP Sesuai Aturan Pusat
Aris Setya • 12 March 2026 13:33
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons keluhan sejumlah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terkait besarnya potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.
“Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ucap Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Pramono menjelaskan bahwa seluruh skema perpajakan bagi pekerja, termasuk bagi para petugas PJLP, sepenuhnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa besaran potongan tersebut bersifat otomatis sesuai aturan dan bukan merupakan kebijakan mandiri dari Pemprov DKI.
“Jadi berapa pun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapa pun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tegas Pramono.
.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Sebelumnya, sejumlah tenaga PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan nominal THR yang mereka terima. Para pekerja mengaku terkejut lantaran adanya potongan pajak yang dinilai cukup besar dan bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga mencapai Rp1,9 juta per orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com