Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Tersangka suap dan gratifikasi LHP tata kelola nikel sekaligus eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Foto: Antara.

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Joy Jones • 24 September 2026 13:23

Jakarta: Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dituntut pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan. Hery dinilai terbukti bersalah kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Hery membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Hery dikenakan pidana kurungan selama 100 hari.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Hery. Salah satunya, perbuatannya dinilai telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan terbentuknya Ombudsman RI.

“Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia,” ujar jaksa.

Jaksa juga menilai Hery tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Hery disebut tidak mengakui perbuatannya.

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus. Foto: Metro TV.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Hery yaitu belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Hery sebelumnya didakwa menerima suap dengan total nilai Rp4,85 miliar. Penerimaan tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak yang berkepentingan dengan pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel.

(Anggi Tondi)