KPK Limpahkan Berkas Perkara Silmy Karim ke JPU

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma.

KPK Limpahkan Berkas Perkara Silmy Karim ke JPU

Fachri Audhia Hafiez • 2 October 2026 01:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara atau tahap II tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Silmy Karim dan kawan-kawan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Upaya hukum ini dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026.

“Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 1 Oktober 2026.
 


Budi menjelaskan, Silmy Karim beserta tujuh tersangka lainnya akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan.

“Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” kata Budi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK terkait dugaan praktik korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memilih menyerahkan diri kepada penyidik KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.


Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Foto: ANTARA FOTO.

Adapun enam tersangka lainnya meliputi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga para tersangka berhasil meraup uang hasil pemerasan hingga mencapai total Rp145,5 miliar sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026.

(Fachri Audhia Hafiez)