Kelola Parkir Liar dan Getok Tarif, 4 Anggota Ormas di Gambir Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Kelola Parkir Liar dan Getok Tarif, 4 Anggota Ormas di Gambir Ditangkap Polisi

Christian • 11 May 2025 10:54

Jakarta: Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang inisial T 45, F 41, I 41 dan H 45. Keempat diduga preman itu ditangkap karena memaksa warga membayar parkir ilegal sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Seseorang berinisial F melapor ke polisi usai dipaksa membayar parkir dengan tarif tinggi oleh keempat orang yang mengaku-ngaku sebagai petugas tersebut.

"Salah satu pelaku berinisial T diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas)," kata Firdaus saat dihubungi, Minggu, 11 Mei 2025. 

Firdaus mengatakan korban awalnya memberi Rp5 ribu, namun ditolak. Pelaku meminta secara paksa biaya parkir Rp 20 ribu. Korban pun terpaksa menurutinya.

Firdaus menjelaskan pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di TKP. 

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 660.000 dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," papar dia.

jukir liar
Jukir liar di Gambir ditangkap polisi. Istimewa.
 

Baca juga: Marak Premanisme, Pemerintah Diminta Panggil Semua Ormas


Tindak tegas premanisme

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari. Termasuk yang berlindung di balik ormas.

"Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah," tegas Susatyo.

Susatyo juga mengaku akan memberikan edukasi dan pembinaan agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. 

"Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ujar dia.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)