Polda Metro Ungkap 1.243 Kasus Narkoba Periode Mei-Juni, 1.672 Tersangka Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Polda Metro Jaya. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polda Metro Ungkap 1.243 Kasus Narkoba Periode Mei-Juni, 1.672 Tersangka Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 26 June 2025 12:35

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap 1.243 kasus narkoba periode Mei-Juni 2025. Dari pengungkapan kasus ini, 1.672 tersangka ditangkap.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan 60 persen dari tersangka dilakukan rehabilitasi karena bukan pelaku. Sisanya diproses hukum karena pelaku pengedar narkoba.

"Peningkatan kasus ini sekali merupakan wujud pelaksanaan dari program Asta Cita Bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang ke-7 serta komitmen yang dimiliki dari Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan Bapak Kapolda (Irjen Katyoto) dalam penguatan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Jakarta," kata David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

David membeberkan total ada 321,5 kg narkoba yang disita dalam pengungkapan kasus selama dua bulan ini. Dengan rincian, ganja sebanyak 179,19 kg, sabu 33,15 kg, ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, obat-obat berbahaya 196.327 butir, liquid thc 2.360 mililiter, ketamin 2,87kg, serbu bibit sintetis 7,86 kg, kokain 1,48 kg, dan heroin 1,56 kg.
 

Baca juga: Gadis Aceh Dijual di Malaysia, Polisi Buru 2 Tersangka

David mengapresiasi anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran yang tanpa lelah mengungkap para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Terlebih, pengungkapan kasus ini diyakini menyelamatkan 767.000 masyarakat Jakarta dari bahaya buruk narkoba.

"Serta kalau kita konversi ke nominal ya, kita sudah berhasil mengungkap sebesar Rp53,51 miliar," ungkap David.

Sementara itu, para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)