KPK Sita Barang Elektronik dan Dokumen Anggaran Terkait Suap di Ponorogo

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

KPK Sita Barang Elektronik dan Dokumen Anggaran Terkait Suap di Ponorogo

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2025 10:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, pengadaan proyek, serta gratifikasi di Ponorogo, pada Selasa, 11 November 2025 sampai dengan Jumat, 14 November 2025. Dokumen sampai barang elektronik disita penyidik.

"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 November 2025.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Kantor Dinas Sekda Ponorogo, rumah milik Bupati nonaktif Ponorogo Suigiri Sukoco (SUG), dan rumah pihak swasta Sucipto (SC).

"Serta sejumlah lokasi lainnya," ucap Budi.

Baca juga: Jam Mewah Sampai 26 Kendaraan dari Rumah Tersangka Suap di Ponorogo Disita

Budi enggan memerinci jenis dokumen lain yang disita. Barang itu akan dianalisis untuk pemberkasan perkara.

"Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini," ujar Budi.

Menurut Budi, KPK juga menyita jam mewah sampai 26 kendaraan dari rumah Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM). Barang mewah itu disita atas rangkaian penggeledahan sepekan ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati nonaktif Ponorogo Suigiri Sukoco (SUG) menyandang status tersangka.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.

Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.

Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.

“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.

Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)