Kuasa Hukum Gus Alex Pertanyakan Dasar Keuntungan PIHK Disebut Kerugian Negara

Isfah Abidal Azis atau Gus Alex, Eks Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kuasa Hukum Gus Alex Pertanyakan Dasar Keuntungan PIHK Disebut Kerugian Negara

Misbahol Munir • 6 October 2026 19:08

Jakarta: Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Azis atau Gus Alex, Wa Ode Nur Zaenab, mempertanyakan dasar hukum keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dikaitkan dengan kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Wa Ode seusai persidangan perkara kuota haji 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari pihak PIHK serta memperlihatkan barang bukti berupa bukti setoran uang dari sejumlah PIHK ke rekening KPK.

Wa Ode mengatakan uang yang disita tersebut merupakan keuntungan perusahaan yang diperoleh PIHK dari pelayanan haji khusus. Karena itu, menurut dia, keuntungan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai uang negara ataupun kerugian negara.

"Fakta yang terang benderang di dalam persidangan, ternyata uang-uang yang disita oleh KPK itu adalah keuntungan perusahaan dari PIHK-PIHK," ujar Wa Ode.

Menurut Wa Ode, keuntungan PIHK berasal dari layanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus. Sepanjang pelayanan diberikan sesuai kesepakatan dengan jamaah, ia menilai keuntungan perusahaan merupakan hal yang sah.
 


Ia juga mempersoalkan apabila keuntungan tersebut dikaitkan dengan fee percepatan TO atau jamaah tanpa masa antre. Menurutnya, skema TO diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama.

"Aturan Dirjen sama sekali tidak pernah juga dibatalkan, masih sah berlaku, suka atau tidak suka, kita bicara normal, undang-undang. Dari sisi hukum administrasi negara, sepanjang peraturan itu, sepanjang keputusan itu tidak pernah dicabut oleh badan atau pejabat atau PTUN, itu tidak bisa kemudian dianggap melawan hukum," katanya.

Atas dasar itu, Wa Ode mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengategorikan keuntungan PIHK sebagai kerugian negara.

"Jadi bila mereka (PIHK) memperoleh keuntungan dari pelayanan haji yang diberikan kepada jamaah-jamaah, itu keuntungan yang halal, yang legal. Jadi bukan ilegal. Namun anehnya, keuntungan yang sah ini dianggap sebagai kerugian negara versi BPK," ujar Wa Ode.

Ia menilai konsep kerugian negara harus berkaitan dengan berkurangnya keuangan negara akibat suatu perbuatan melawan hukum. Dalam perkara tersebut, Wa Ode berpendapat tidak ada keuangan negara yang berkurang.

"Uang negara itu tidak ada yang berkurang sama sekali. Kalau kerugian negara, tentu harus ada uang negara yang berkurang akibat perbuatan melawan hukum," katanya.

Wa Ode juga mempertanyakan dasar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengategorikan persoalan kuota haji tersebut sebagai kerugian negara.

"BPK nanti insyaallah akan ketemu kita di persidangan. Silakan disampaikan argumen hukumnya dan fakta hukumnya seperti apa. Kenapa kok itu diklaim sebagai kerugian negara," ujarnya.
 
Menurut Wa Ode, pembahasan mengenai keuangan negara harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan terkait lainnya.

"Kalau dari sisi kerugian negara, apa yang menjadi dasar? Mau pakai undang-undang apa? Karena tetap rujukannya tiga paket Undang-Undang Keuangan Negara," katanya.

Ia juga menilai dana haji berbeda dengan keuangan negara yang bersumber dari APBN. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji dibiayai melalui dana jamaah sehingga tidak otomatis seluruh dana tersebut dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.

Wa Ode kemudian membandingkan pengelolaan dana haji dengan BPJS. Menurut dia, terdapat komponen pembiayaan BPJS yang melibatkan anggaran negara, termasuk subsidi bagi kelompok masyarakat tertentu.

Sementara dalam penyelenggaraan ibadah haji, ia menyatakan tidak terdapat subsidi negara bagi jamaah yang membuat dana jamaah otomatis menjadi keuangan negara.

"Kalau ditanya ada tidak dana haji yang disubsidi negara untuk jamaah yang tidak mampu, tidak ada. Nol. Jadi tidak ada keterlibatan uang negara satu rupiah pun," tegasnya.

Selain mempersoalkan kerugian negara, Wa Ode menyoroti keterangan saksi mengenai dugaan penerimaan fee percepatan oleh Gus Alex. Ia mengatakan tidak ada saksi yang mengakui pernah memberikan fee percepatan kepada kliennya.

"Faktanya sangat jelas sekali di depan persidangan bahwa saksi membantah pernah memberikan uang fee percepatan kepada Gus Alex," katanya.
 
Wa Ode merujuk pada surat dakwaan yang menyebut adanya dua pemberian uang masing-masing senilai Rp2,3 juta dan USD2,3 juta. Uang tersebut disebut berasal dari Ridwan Kurniawan dan Budi Dharmawan. Menurut Wa Ode, kedua saksi memberikan keterangan yang membantah adanya pemberian uang tersebut kepada Gus Alex.

Ridwan Kurniawan, kata Wa Ode, dalam persidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah memberikan uang fee percepatan kepada Gus Alex. Menurut dia, uang tersebut sejak awal ditolak dan diminta dikembalikan kepada PIHK.

Sementara dalam persidangan pada Senin (5/10/2026), Budi Dharmawan disebut memberikan keterangan yang berbeda dari konstruksi dalam surat dakwaan.

"Budi Dharmawan menyampaikan bahwa sebenarnya uang fee percepatan itu disampaikan kepada Agus Syafii. Kemudian Budi Dharmawan mendengar kabar bahwa uang itu disuruh dikembalikan dan ditolak oleh Pak Gus Alex," kata Wa Ode.

Atas keterangan tersebut, Wa Ode menilai tuduhan dalam surat dakwaan yang menyebut Gus Alex menerima uang Rp2,3 juta dan USD2,3 juta belum terbukti berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.

"Artinya apa yang ada dalam surat dakwaan bahwa Gus Alex menerima Rp2,3 juta dari kedua orang itu, tidak terbukti sama sekali. Saksi membantah. Ini fakta yang sangat jelas dalam persidangan," ujarnya.

(Misbahol Munir)