Tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan penagih hutaing di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Siti Yona Hukmana • 18 December 2025 10:43
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kerusakan kios pedagang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kios-kios tersebut menjadi sasaran perusakan dan pembakaran oleh sekelompok massa dalam insiden pengeroyokan 'mata elang' (matel) oleh oknum anggota Polri.
"Salah satu yang juga penting adalah bagaimana kasus pengerusakan dan pembakaran lapak PKL (pedagang kaki lima) itu segera diselesaikan, terutama pemulihan bagi para korban," ujar Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Desember 2025.
Anam menekankan bahwa
Polda Metro Jaya harus mengambil langkah cepat untuk pemulihan berupa restitusi atau ganti rugi. Hal ini mengingat lapak-lapak tersebut merupakan sumber penghidupan utama bagi warga terdampak.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kerusuhan yang terjadi pada Kamis malam, 11 Desember 2025, berdampak luas. Selain kios, sejumlah sepeda motor dan mobil di lokasi turut menjadi sasaran amuk massa.
"Total kerugian akibat kerusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Kami memastikan penyelidikan terus berjalan untuk menangkap para pelaku perusakan," kata Budi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Budi menyebut penyidik telah mengantongi identitas sejumlah pelaku pembakaran dan perusakan.
"Pelaku sudah dalam pengawasan penyidik. Kami akan melakukan upaya paksa dan segera merilis hasilnya kepada publik setelah mereka diamankan," tegas Budi.
Peristiwa ini bermula dari pengeroyokan dua orang penagih utang atau debt collector berinisial MET dan NAT hingga tewas. Kejadian dipicu saat kedua korban menghentikan seorang pengendara motor di depan TMP Kalibata, Kamis sore, 11 Desember 2025.
Tanpa diduga, sejumlah orang turun dari sebuah mobil dan langsung menyerang kedua korban secara
brutal hingga nyawa mereka tidak tertolong. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa enam pelaku pengeroyokan merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Motif pengeroyokan diduga karena para pelaku tidak terima rekan sesama anggota Polri diberhentikan oleh pihak matel di jalanan.
Tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Metro TV/Dody Soebagio.
Sanksi PTDH dan Demosi
Polda Metro Jaya telah menetapkan keenam oknum Polri tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain proses pidana, para tersangka juga telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil sebagai berikut:
- Sanksi PTDH: Dijatuhkan kepada Bripda AMZ (pemilik kendaraan) dan Brigadir IAN (aktor intelektual yang mengajak rekan-rekannya ke lokasi).
- Sanksi Demosi 5 Tahun: Dijatuhkan kepada empat anggota lainnya (Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB) yang dinilai hanya mengikuti perintah senior.