Alasan Purbaya Berikan Pendampingan Hukum kepada Pejabat Pajak dan Bea Cukai Jadi Tersangka

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Alasan Purbaya Berikan Pendampingan Hukum kepada Pejabat Pajak dan Bea Cukai Jadi Tersangka

Kautsar Widya Prabowo • 6 February 2026 15:28

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendampingan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada pegawai.

“Saya akan dampingi. Itu kan pegawai keuangan, jangan sampai tidak didampingi. Kalau setiap ada masalah langsung saya buang, nanti orang keuangan semuanya tidak ada yang mau bekerja,” ujar Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menegaskan, pendampingan yang diberikan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Menurut dia, langkah tersebut semata untuk memastikan para pegawai mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

“Hukumnya pun akan saya dampingi supaya tidak di-abuse, supaya ada fair treatment ketika dilakukan proses peradilannya. Tapi saya tidak akan intervensi, misalnya datang lalu meminta proses dihentikan,” tegas Purbaya.

Selain itu, Purbaya menilai penetapan tersangka terhadap jajaranya ini sebagai shock therapy. Kejadian ini diharapkan mampu membuat jajaran Kementerian Keuangan agar lebih fokus dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Itu shock therapy untuk pajak dan cukai. Untuk lebih fokus lagi ke depan menjalankan tugasnya,” kata Purbaya.

Ia menegaskan, langkah penegakan hukum tersebut tidak perlu dipandang berlebihan. Menurutnya, proses serupa juga terjadi di berbagai institusi lain sebagai bagian dari pembenahan organisasi.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

“Saya pikir nggak apa-apa. Di tempat lain juga sama, ada hal yang sama. Yang penting di sini kan kita sedang re-organisasi, sedang rekonsolidasi supaya lebih bagus lagi ke depan,” kata Purbaya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Ketiga tersangka tersebut, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Mega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.

Selain itu, KPK juga menetapkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bea Cukai.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Asep mengatakan, enam tersangka yang ditetapkan yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)