Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Legislator Tegaskan Kasus Pencabulan Santri di Pati Mesti Diusut Tuntas
Fachri Audhia Hafiez • 7 May 2026 19:43
Jakarta: Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mengecam dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk kasus di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Sudding meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap terduga pelaku.
“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Sudding dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei 2026.
Sudding menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya demi keadilan bagi para korban. Terlebih, muncul laporan bahwa tersangka yang merupakan oknum kiai di Pati tersebut melarikan diri sebelum jadwal pemeriksaan kepolisian dilakukan.
“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” tegas dia.
Menurut Sudding, rentetan kasus di Pati maupun Ciawi, Bogor, menyingkap persoalan struktural berupa relasi kuasa yang timpang. Ia menilai jumlah korban yang mencapai puluhan orang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan lembaga pendidikan berasrama.
“Jika benar jumlah korban mencapai puluhan, maka kasus ini tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan individual semata. Ada kemungkinan kegagalan sistemik yang membuat perilaku predatoris bisa berlangsung dalam waktu lama tanpa intervensi efektif,” tuturnya.
Sudding meminta aparat penegak hukum untuk memaksimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menekankan perlunya tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh atau memiliki otoritas moral di masyarakat.
“Penanganan juga harus sensitif terhadap korban, dan tidak boleh memberi ruang kompromi. Beri sanksi berat bagi pelaku dan tidak boleh ada perlindungan bagi predator seksual,” ucap Sudding.

Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri. Foto: ANTARA/HO-Polresta Pati.
Lebih lanjut, ia mendorong Kementerian Agama dan kementerian terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pendidikan berasrama. Baginya, verifikasi izin operasional saja tidak cukup tanpa dibarengi audit berkala terhadap sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal yang independen.
“Lembaga pendidikan harus tetap menjadi ruang belajar yang aman, pembentukan akhlak, dan perlindungan bagi anak-anak bangsa,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, menangkap pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AS. Ia ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri atas dugaan pencabulan terhadap santri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com