Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. Dok Medcom.id
Media Indonesia • 29 March 2024 22:20
Jakarta: Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut lembaga yang berwenang menangani perkara perselisihan hasil pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan pernyataan yang keliru. Ia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) paling berhak dan berwenang memutus perkara TSM dalam perkara perselisihan hasil pemilu.
Bahkan, kata dia, MK juga dapat mengubah hasil pemilu apabila memang terbukti bahwa selama proses penyelenggaraan tidak berdasarkan prinsip langsung, bebas, umum, jujur dan adil (luber jurdil).
"MK itu bertugas menjaga konstitusi, kenapa yang dijaga angka-angka? Kenapa bukan konstitusinya?" kata Feri dalam diskusi di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.
| Baca juga: Otto Bantah Narasi Rakyat Pilih Prabowo-Gibran Karena Bansos |