Jakarta Jadi Target Peredaran Narkoba Afghanistan karena Harga Jual Lebih Tinggi

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Metrotvnews.com/Siti Yona

Jakarta Jadi Target Peredaran Narkoba Afghanistan karena Harga Jual Lebih Tinggi

Siti Yona Hukmana • 20 November 2024 22:04

Jakarta: Polisi mengungkap Jakarta menjadi target peredaran narkoba internasional, khususnya Afghanistan. Pasalnya, harga jual di Indonesia lebih tinggi ketimbang Afghanistan yang merupakan daerah konflik.

"Harga sabu di Afghanistan ini sangat murah. Kalau dibandingkan dengan di Jakarta, ini salah satu yang memotivasinya," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Donald menyebut harga jual sabu di Jakarta naik hingga miliaran rupiah dari harga asli di Afghanistan. Oleh karena itu, para bandar memasarkan barang haram tersebut di Jakarta.

"Di Jakarta ini memang harga sabu, yang selama ini kita ketahui, ini 1 gram bisa sampai Rp2 juta. Tentu ini tidak luput, ini salah satu yang membuat daya tariknya itu. Jadi, harga sabu di sini kalau dibandingkan dengan di Afganistan itu mungkin 1 kg hanya Rp75 juta. Tapi, kalau di Indonesia, itu bisa sampai Rp1,5 miliar, bahkan Rp2 miliar," terang Donald.
 

Baca Juga: 

Puluhan Kasus Narkoba Terungkap, Polda Kalsel Hancurkan Barang Bukti


Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan Afghanistan seberat 389 kg atau senilai Rp583 miliar. Barang haram ini ditemukan wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, tepatnya 500 meter dari Kampung Ambon pada Minggu, 17 November 2024.

Barang haram itu dikirim dari Afghanistan ke Indonesia lewat jalur laut. Setelah itu, melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai Jakarta.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku Muhammad Saidi, 30 dan Cecep Ripandi, 34. Mereka bukan hanya kurir, melainkan juga kaki tangan pengendali narkoba. Saat ini, penyidik sudah membentuk tim khusus untuk memburu sang pengendali narkoba tersebut.

Kedua pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)