Rohidin Mersyah saat masih aktif sebagai Gubernur Bengkulu. (MGN/Safran Al Ansyori)
Candra Yuri Nuralam • 14 December 2024 11:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Upaya paksa itu juga berlaku untuk tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Bengkulu.
“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 14 Desember 2024.
Tessa mengatakan, perpanjangan penahanan ini sudah diketahui jaksa penuntut umum (JPU) yang bakal membawa kasus Rohidin ke persidangan. Pemenjaraan sementara itu dilakukan karena penyidik butuh waktu tambahan untuk mencari bukti.
“Penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti untuk memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka dan hal-hal lainnya,” ucap Tessa.
Baca juga: Rasuah Rohidin Mersyah, KPK Ultimatum Pejabat Bengkulu Buka Mulut |