Hasil Penangkapan Gembong Narkoba Kampung Bahari, BNN Amankan 98 Kg Sabu

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan. Foto: Dok. Antara.

Hasil Penangkapan Gembong Narkoba Kampung Bahari, BNN Amankan 98 Kg Sabu

Fachri Audhia Hafiez • 13 August 2026 21:39

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram dari hasil penggerebekan dan penangkapan gembong narkoba jaringan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Giat ini dilakukan Rabu malam, 12 Agustus 2026.

"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 13 Agustus 2026.
 


Roy mengungkapkan bahwa gembong narkoba pemilik 98 kg sabu yang diringkus tersebut merupakan buronan DPO kasus narkoba sejak 7 November 2025. Pelaku ialah MR alias 'Bos Gendut'.

Selain barang bukti utama berupa 98 kg sabu, petugas di lapangan juga menyita berbagai barang bukti lain dari tangan MR. Meliputi senjata api, amunisi peluru, emas batangan, hingga senjata tajam jenis samurai.

Operasi penindakan tersebut sempat diwarnai aksi perlawanan dari dua orang loyalis tersangka di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Aksi perlawanan itu bahkan menyebabkan salah satu anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata. BNN menegaskan tidak akan surut untuk membersihkan kawasan tersebut.

"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," tegas Roy.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Dari penangkapan kedua loyalis tersebut, petugas turut mengamankan aset berupa kendaraan roda dua jenis Vespa dan satu unit mobil pada Kamis pagi, 13 Agustus 2026. Tim BNN kini tengah mendalami peran kedua orang tersebut serta terus melacak alir dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperkirakan mencapai Rp39,5 miliar beserta uang tunai senilai Rp1,27 miliar.

(Fachri Audhia Hafiez)