Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo (kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/kye
Intervensi Sudewo dalam Kasus Suap Jalur Kereta Dikulik KPK
Candra Yuri Nuralam • 21 April 2026 15:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap jalur kereta, yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), dari tiga saksi hari ini, Selasa, 21 April 2026. Penyidik meminta mereka menjelaskan soal intervensi dari Sudewo, saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya intervensi dan pengaturan lelang di BTP Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh SDW selaku anggota Komisi V DPR RI,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.
Budi enggan memerinci jenis intervensi yang dilakukan Sudewo. Diduga, perlakuan itu tidak dilakukan sendirian.
“Bersama-sama dengan Harno Trimadi, dan PPK,” ucap Budi.
KPK juga meminta para saksi menjelaskan aliran dana ke Sudewo. Dalam kasus ini, penerimaan tidak dilakukan dengan tangan Bupati nonaktif Pati itu sendiri.
“Dalam pemeriksaan kali ini, para saksi juga dimintai keterangan soal dugaan pemberian fee untuk SDW melalui orang kepercayaannya,” ucap Budi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta. Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan tersangka.
Sudewo dijadikan tersangka karena diduga menerima uang terkait suap jalur kereta. Penerimaan itu terjadi saat Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
KPK menegaskan Sudewo tidak semestinya menerima uang tersebut. Sebab, Bupati nonaktif Pati itu ditugaskan untuk memantau kerja Ditjen Perkeretaapian untuk mencegah penyimpangan terjadi, salah satunya rasuah.