Gedung KPK. Foto: ANTARA/Rio Feisal
KPK Panggil 5 Staf Perusahaan hingga Ajudan Fadia Arafiq
Candra Yuri Nuralam • 21 April 2026 15:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Sebanyak 10 saksi dipanggil penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.
Dari sepuluh saksi yang dipanggil, lima di antaranya merupakan staf PT RNB, yang merupakan perusahaan keluarga Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Mereka yakni Wulan Windasari (WW), Berlina Oveldha Novatandhera (BON), Maulana Jafar Siddik (MJS), Gilang Wahyutama (GW), dan Emma Margyati (EM).
Dalam kasus ini, hanya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama.
Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Setidaknya, Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.
Dalam kasus ini, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.
Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026.