Kasus Disetop, KPK Terbitkan SP3 untuk Bupati Kotawaringin Timur

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Disetop, KPK Terbitkan SP3 untuk Bupati Kotawaringin Timur

Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 19:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus rasuah pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2010 sampai 2012. Status tersangka untuk Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi kini sudah tidak berlaku.

“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH (Supian Hadi) sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan penghentian penyidikan itu didasari hasil gelar perkara yang dilakukan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK. Hasilnya, penyidik dan pimpinan Lembaga Antirasuah menyepakati kasus tersebut kurang bukti karena tidak lengkapnya penghitungan kerugian negara.

“(Disetop) dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Kasus Suap di Pertamina, KPK Panggil Komisaris PT Malika Energi Persada


KPK tidak bisa memaksakan penanganan kasus jika penghitungan kerugian negaranya tidak kunjung rampung. Pembuktian di persidangan juga bakal susah jika data itu tidak ada.

“Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara,” ujar Tessa.

KPK memastikan penyetopan perkara itu tidak berurusan dengan perkembangan politik di Indonesia. Terbilang, Supian sudah mendapatkan rekomendasi untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak mentersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” kata Tessa.

KPK menetapkan Supian sebagai tersangka pada Februari 2019. Namun, KPK tidak menahan Supian. KPK menjerat Supian dengan metode case building melalui pengumpulan bukti-bukti awal.

Lembaga Antirasuah menduga Supian kongkalikong terkait pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari pemberian sejumlah izin tambang itu, Supian diduga menerima fee berupa barang mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3, serta uang sebesar Rp5 miliar.
 
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp5,8 triliun dan SGD711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan pertambangan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)