KPK Panggil Eks Ketua DPRD Semarang

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Panggil Eks Ketua DPRD Semarang

Candra Yuri Nuralam • 26 September 2024 12:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Sebanyak enam saksi dipanggil penyidik hari ini, 26 September 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial mereka yakni AR, EY, BS, MK, KL, dan RAW. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga diantaranya merupakan legislator di Semarang periode 2019 sampai 2024.

Mereka yakni mantan Ketua DPRD Semarang Kadar Lukman, eks Ketua Komisi A DPRD Semarang Meidiana Koswara, dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Semarang Rahmulyo Adi Wibowo.

Tessa enggan memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan enam saksi itu. Mereka semua diharap kooperatif.
 

Baca juga: 

Pansel Diharap Tak Masukan Capim Titipan Saat Kirimkan 10 Nama ke Jokowi



KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)