Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Antara.
KPK Usut Dugaan Rasuah Muhammad Haniv melalui 5 Saksi
Anggi Tondi Martaon • 8 September 2026 15:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak lima orang.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 8 September 2026.
Budi mengatakan kelima saksi tersebut terdiri atas VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER selaku karyawan swasta, RIN selaku Direktur PT DSN, serta RH selaku pegawai money changer.
Baca Juga :
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Sebelumnya, KPK memeriksa lima saksi dari pihak swasta pada Senin, 7 Agustus 2026. Mereka adalah RTI selaku pejabat pembuat akta tanah, serta SS, AP, DJP, dan GA.
Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
Sementara itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.