Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Suap Importasi, KPK Dalami Kegiatan Kepabeanan
Candra Yuri Nuralam • 19 February 2026 13:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik memeriksa pegawai Bea Cukai berinisial SLS pada Rabu, 18 Februari 2026.
"Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.
Budi menjelaskan, ada pegawai Bea Cukai lain yaitu BBP yang juga dipanggil dalam kasus ini kemarin. Namun, saksi itu mangkir.
Baca Juga :
Uang Rp5 Miliar Terkait Suap di Bea Cukai Didapat dari Safe House Baru
"Sedangkan Saksi BBP tidak hadir, dengan alasan sakit," ucap Budi.KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com