Gubernur Bengkulu Terjaring OTT, Kemendagri Tunjuk Wagub jadi Plt

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap KPK/Medcom.id/Candra

Gubernur Bengkulu Terjaring OTT, Kemendagri Tunjuk Wagub jadi Plt

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 November 2024 14:38

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah Syahili sebagai Pelaksa tugas (Plt) Gubernur. Sebab, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 25 November 2024.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan penunjukan itu dilakukan agar jalannya Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak terganggu dengan proses hukum yang dihadapi Rohidin. Apalagi, sebentar proses pemilihan suara Pilkada 2024 bakal diselenggarakan.

“Terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Golkar Hormati Proses Hukum Rohidin Mersyah


Selain itu, eks Wali Kota Bogor itu menyampaikan penunjukan Plt Gubernur Bengkulu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Di dalam ketentuan Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," sebut dia.

Pada Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pemda menyebut, tugas pemerintahan daerah diambil alih wakil kepala daerah jika kepala daerah jika ditahan. "Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil rapat ekspose perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.

KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca (AC). Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)