Periksa Walkot Semarang dan Suaminya, KPK Gali Soal Proses Pengadaan

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) di Gedung KPK. Foto: MI/Susanto

Periksa Walkot Semarang dan Suaminya, KPK Gali Soal Proses Pengadaan

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2024 15:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri hari ini, 1 Agustus 2024. Keduanya diminta menjelaskan soal proses pengadaan yang ada di Semarang.

“Betul bahwa pada hari ini saudari HGR (Hevearita) dan saudara AB (Alwin) telah hadir memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci proyek yang didalami penyidik. Tapi, kata dia, pertanyaan ke Alwin lebih kepada peran pihak swasta dan Hevearita berkaitan dengan peran Pemkot Semarang.

“Kaitan dengan saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta, jadi kalau saudari HGR tentunya prosesnya di Pemkot Semarang seperti apa,” ucap Tessa.

Alwin bungkam usai diperiksa penyidik. Istrinya hanya meminta didoakan atas penanganan kasus tersebut.

“Jadi, saat ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja,” kata Hevearita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.
 

Baca juga: Suami Wali Kota Semarang Bungkam Usai Diperiksa KPK

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)