Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (putih) dalam konferensi pers kasus asusila eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 13:58
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Senin, 17 Maret 2025.
"Minggu depan sidang KKEP, kami akan hadir dan dengan demikian juga pemeriksa terhadap pidananya juga kami akan hadir," kata Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi kepada wartawan dikutip Jumat, 14 Maret 2025.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba. Ida mengatakan sejak munculnya kasus itu, Kompolnas sudah melakukan beberapa langkah berkenaan dengan fungsi dan tugas sebagai pengawas eksternal.
"Kami juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan benar, satu. Yang kedua, dilakukan secara prosedural," ujar dia.
Baca juga:
Lakukan Langkah Tepat, DPR Tak Panggil Kapolri Soal Eks Kapolres Ngada |