Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 11 February 2025 22:21
Jakarta: Divisi Propam Polri belum menggelar sidang banding 36 polisi yang memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Puluhan anggota yang melanggar aturan punya waktu menyusun memori banding maksimal 21 hari usai pembacaan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Kita tunggu, karena kan 21 hari. Itu 21 hari waktu untuk mereka menyusun bandingnya, nanti akan dipelajari oleh Propam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Trunoyudo mengatakan setelah memori banding rampung, akan dibentuk komisi banding seperti hakim yang akan mempelajari dan menyidangkan banding tersebut. Sidang banding nantinya tidak dihadiri 36 pelanggar.
Ia menuturkan Polri telah memberikan sanksi tegas secara proporsional terhadap 36 polisi yang melakukan pemerasan. Sanksi diberikan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"(Putusan) sesuai proporsional apa yang dilakukannya, mulai dari yang di-PTDH sampai dengan satu sampai dengan delapan tahun untuk di luar fungsinya dan juga demosi," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga: Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 33 Demosi |