Konflik Eks Dosen UIN Malang, Wali Kota: Saya Tidak Tahu, Diselesaikan di RT/RW

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Minggu 28 September 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Konflik Eks Dosen UIN Malang, Wali Kota: Saya Tidak Tahu, Diselesaikan di RT/RW

Daviq Umar Al Faruq • 28 September 2025 15:20

Malang: Perseteruan antara mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau IM, dengan sejumlah warga di Perumahan Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan penyelesaian konflik sebaiknya dilakukan melalui mekanisme di tingkat lingkungan.

“Saya tidak tahu masalahnya, biar diselesaikan di tingkat RT/RW dulu. Nanti bagaimana hasilnya biar dilaporkan ke saya, karena saya sendiri tidak tahu permasalahnya,” ujar Wahyu saat ditemui, Minggu 28 September 2025.
 

Baca juga: 

Eks Dosen UIN Malang Buka Suara Usai Diusir Warga: Saya Merasa Diasingkan



Imam Muslimin atau IM, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang (kiri). Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Baca juga: 

Diusir Warga, Eks Dosen UIN Malang Sempatkan Pulang demi Kucing Kesayangan


Menurutnya, proses mediasi antarwarga idealnya dimulai dari level RT/RW, kemudian kelurahan. Ia menilai pihak yang berada langsung di lingkungan lebih memahami situasi di lapangan dan bisa memfasilitasi dialog secara efektif.

“Saya tidak menerima aduan dari masyarakat. Nanti saya akan tanya ke Pak Camat, itu kan hanya persoalan tetangga, biar nanti dari RT RW dan kelurahan yang menyelesaikan. Karena kan ada tingkatannya, dan mereka yang lebih memahami situasi di lingkungan,” tegas Wahyu.

Pemerintah Kota Malang juga berencana memfasilitasi mediasi resmi di tingkat kecamatan terkait konflik yang berujung pada isu pengusiran Imam Muslimin dari lingkungannya.

Surat kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 7 September 2025/kiriman warga.

Sebelumnya, perseteruan Imam Muslimin mencuat setelah sebuah video pertengkarannya dengan warga beredar di akun Instagram @infomalangan. Dalam unggahan tersebut, narasi yang ditulis admin menyebut konflik dipicu dugaan iri hati terhadap usaha rental mobil milik tetangga.

Kasus ini juga berimbas pada karier Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: 

Diusir Tetangga, Eks Dosen UIN Malang Pilih Tinggal di Hotel


Tak hanya itu, konflik berlanjut ke ranah hukum. Imam dilaporkan oleh tetangganya, Sahara, ke Polresta Malang Kota pada Kamis 18 September 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sahara menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, foto, dan keterangan saksi.

Sepekan berselang, Imam kembali dilaporkan ke polisi oleh tetangganya yang lain, Mimim Mustofa, dengan dugaan serupa. Laporan itu masuk pada Kamis 25 September 2025.

Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)