Kasus Perintangan Penyidikan, Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Diadili

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Kasus Perintangan Penyidikan, Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2023 07:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Papua. Mantan Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening segera diadili.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya siap membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan Roy atas kecukupan bukti dan hasil pemeriksaan saksi di depan majelis hakim. Dia bakal ditahan lagi selama 20 hari.

"Sampai dengan 24 September 2023 di Rutan KPK," ucap Ali.

Upaya paksa itu kini menjadi kewenangan jaksa. KPK bakal menyusun dakwaan mantan Pengacara Lukas itu.

"Untuk waktu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor yaitu 14 hari kerja," ujar Ali.

KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela kliennya. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.

Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)