KPK Sebut Pemerasan TKA Bisa Ganggu Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sebut Pemerasan TKA Bisa Ganggu Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 15:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berbahaya bagi penilaian indeks persepsi korupsi atau CPI di Indonesia. Penilaian CPI terdeteksi dari potret pelayanan publik, termasuk warga asing.

"Sektor ini (perizinan kerja TKA) berdampak langsung terhadap tata kelola ekonomi dan kepercayaan publik yang terpotret dalam indeks persepsi korupsi atau CPI," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.

Budi mengatakan, penilaian CPI didasari hasil pemantauan dari World Economic Forum. Salah satu sektor yang dipantau mereka adalah ekonomi, yang menjadi ranah kerja para TKA.

"Salah satu indikator dalam indeks persepsi korupsi (CPI) mengacu pada penilaian World Economic Forum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan ekonomi, iklim, bisnis, dan investasi," ucap Budi.
 

Baca juga: Bos RDG Airlines Mangkir dari Panggilan KPK

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)