KPK Ungkap Febri Gagal Diperiksa Gegara Penyidik Periksa Adiknya

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra

KPK Ungkap Febri Gagal Diperiksa Gegara Penyidik Periksa Adiknya

Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 18:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan advokat Febri Diansyah dibatalkan. Penyidik harus memeriksa adiknya, Fathroni Diansyah, yang tiba-tiba hadir hari ini, 27 Maret 2025.

“Pada hari ini, Kamis, 27 Maret 2025, penyidik kedatangan saudara FD (Fathroni Diansyah) yang merupakan adik kandung saudara F (Febri) pada pukul 10.00 WIB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.

Tessa mengatakan Fathroni hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang. Sementara itu, Febri menjadi saksi kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Dua perkara itu diusut penyidik yang sama. Sehingga, KPK harus meladeni adiknya Febri, karena tiba lebih awal.

“Selanjutnya penyidik yang seharusnya dijadwalkan memeriksa saudara F pada jam 10 hari ini, akhirnya melakukan pemeriksaan kepada saudara FD,” ucap Tessa.

Febri baru datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.45 WIB. Saat itu, pemeriksaan Fathroni belum rampung. Akibatnya, pemeriksaan Febri harus dijadwalkan ulang.

“Maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca idulfitri atau lebaran nanti, demikian,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Penyidik KPK Cuti, Pemeriksaan Febri Diansyah Ditunda Hingga Setelah Lebaran


KPK sebelumnya memeriksa eks anggota Wantimpres Djan Faridz untuk mendalami kasus ini. Rumah Djan sebelumnya pernah digeledah untuk mencari bukti terkait Harun Masiku.

Kasus suap PAW ini belum kelar. Sebab, buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)