Kadivpropam Pastikan Bakal Tindak Tegas AKBP Bintoro Terkait Dugaan Pemerasan

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Dok istimewa

Kadivpropam Pastikan Bakal Tindak Tegas AKBP Bintoro Terkait Dugaan Pemerasan

Siti Yona Hukmana • 31 January 2025 06:18

Jakarta: Kepala Divisi Propam (Kadivpropam) Polri Irjen Abdul Karim memastikan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Termasuk, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, yang terlibat dugaan pemerasan sebesar Rp20 miliar kepada keluarga tersangka kasus pembunuhan.

"Penanganan yang dirilis Polda Metro, saya rasa sudah jelas tindak tegas siapa yang melanggar," kata Karim di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.

Namun, dia enggan bicara banyak mengenai kasus tersebut. Sebab, kata dia, Polda Metro Jaya sudah menyampaikan semua dengan sangat jelas.

"Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca Juga: 

4 Polisi Jalani Penempatan Khusus Buntut Pemerasan


AKBP Bintoro disebut telah dimutasi dari jabatannya buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024. Bintoro menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.

4 Polisi Dipatsus

Dalam kasus pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya. Selain Bintoro, ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.

"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Januari 2025.
 
Baca Juga: 

IPW Duga Ada Pencatutan Nama AKBP Bintoro di Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia


Menurut Radjo, sidang kode etik segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut. Sejumlah saksi lain juga bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.

"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan, dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," ujar dia.

Berikut daftar empat orang yang dipatsus:

  1. B (Bintoro), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel
  2. G (Gogo Galesung), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel
  3. Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel
  4. ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Polda Metro Jaya mamastikan bakal mengusut tuntas kasus ini. Kemudian, berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)