Dalami Kasus Sudewo, KPK Ulik Pengumpulan Uang Perangkat Desa Pati

Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW). Foto: Dok. Antara.

Dalami Kasus Sudewo, KPK Ulik Pengumpulan Uang Perangkat Desa Pati

Candra Yuri Nuralam • 28 January 2026 17:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa sepuluh saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Penyidik mendalami soal permintaan uang untuk Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW).

“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.
 


Budi enggan memerinci cara pengumpulan uang yang diulik penyidik kepada para saksi. Tiga dari sepuluh orang yang diperiksa hari ini yaitu Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati Tri Hariyama (TH), Ajudan Bupati Pati Wisnu Agus Nugroho (WAN), dan Camat Jakenan Yogo Wibowo (YW).

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati,” ujar Budi.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Sudewo kini sedang ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa di Pati.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)