Dewas KPK Bantah Cemarkan Nama Baik Nurul Ghufron

Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Foto: MI/Susanto.

Dewas KPK Bantah Cemarkan Nama Baik Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam • 7 September 2024 06:17

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyemarkan nama baik Komisioner Nurul Ghufron. Keterangan di media soal persidangan etik disebut sebagai bagian dari keterbukaan publik.

“Mengenai pencemaran nama baik, kami informasikan kepada Anda-Anda (wartawan) ini. Habis Anda-Anda bertanya terus sih. Jadi kami beritahu ya perkaranya Pak Nurul Ghufron itu cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di kantornya yang dikutip pada Sabtu, 7 September 2024.

Keterangan Albertina di media itu menjadi alasan Ghufron membuat laporan di Bareskrim Polri. Dewas KPK menilai aduan itu sudah gugur gegara pelanggaran etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah itu terbukti.

“Nah sekarang Anda melihat sendiri bahwa terbukti kan? Nah terus bagaimana? Siapa yang mencemarkan nama baik sekarang ini? Kami yang mencemarkan nama baik atau kami yang dicemarkan nama baiknya?” ucap Albertina.
 

Baca juga: Bukan Cuma Gaji, Semua Pendapatan Ghufron di KPK Dipastikan Dipotong

Dewas KPK menegaskan berhak memeriksa Ghufron maupun pegawai KPK lainnya jika diduga melakukan pelanggaran etik. Itu, tegas Albertina, bukan bagian dari pencemaran nama baik.

“Pasal 37 Undang-Undang 19 2019 jelas menyatakan Dewan Pengawas berwenang memeriksa dan menyidangkan pelanggaran kode etik. Nah kami periksa, kami sidangkan,” tegas Albertina.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.

"Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang," demikian isi dalam surat pemberitahuan yang diterima Medcom.id, Selasa, 21 Mei 2024.

Ghufron menyampaikan dirinya memperkarakan Dewas KPK dengan dua pasal. Pertama Pasal 421 KUHP yang menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)