Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 7 September 2024 06:17
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyemarkan nama baik Komisioner Nurul Ghufron. Keterangan di media soal persidangan etik disebut sebagai bagian dari keterbukaan publik.
“Mengenai pencemaran nama baik, kami informasikan kepada Anda-Anda (wartawan) ini. Habis Anda-Anda bertanya terus sih. Jadi kami beritahu ya perkaranya Pak Nurul Ghufron itu cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di kantornya yang dikutip pada Sabtu, 7 September 2024.
Keterangan Albertina di media itu menjadi alasan Ghufron membuat laporan di Bareskrim Polri. Dewas KPK menilai aduan itu sudah gugur gegara pelanggaran etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah itu terbukti.
“Nah sekarang Anda melihat sendiri bahwa terbukti kan? Nah terus bagaimana? Siapa yang mencemarkan nama baik sekarang ini? Kami yang mencemarkan nama baik atau kami yang dicemarkan nama baiknya?” ucap Albertina.
Baca juga: Bukan Cuma Gaji, Semua Pendapatan Ghufron di KPK Dipastikan Dipotong |