Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Umumkan Pengembangan Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif Bekasi
Anggi Tondi Martaon • 10 September 2026 13:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pengembangan kasus tersebut ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Sprindik baru per Agustus 2026," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis, 10 September 2026.
Budi mengatakan KPK menerbitkan sprindik umum dalam pengembangan kasus tersebut. Sehingga belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh terdakwa Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara. Foto: Metrotvnews.com/P Aditya P.
KPK menduga Ade Kunang mulai berkomunikasi dengan Sarjan sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030. Ade diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.
Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek dalam kurun Desember 2024-Desember 2025 melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya. Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.