Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK Ulik Cara Heri Sudarmanto Terima Uang Suap Pascapensiun
Candra Yuri Nuralam • 16 January 2026 15:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS), tetap menerima uang pemerasan tenaga kerja asing (TKA) meski sudah pensiun. Penyidik kini mendalami caranya tetap bisa menerima aliran dana meski bukan lagi menjadi pejabat.
"Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026.
KPK kini tengah mengulik peran Heri dalam kasus ini. Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
"Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemnaker," ucap Budi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/CandraKemudian, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, serta mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.