Bisa Dipidana, Warga Dilarang Asal Cabut APK Pemilu

Ilustrasi--APK Caleg PDIP Masinton Pasaribu dipasang di salah satu sisi pagar Kantor Walkot Jakpus. Foto: Medcom.id/Christian.

Bisa Dipidana, Warga Dilarang Asal Cabut APK Pemilu

Media Indonesia • 18 December 2023 20:54

Bandung: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengingatkan warga tidak berhak mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dipasang. Jika melanggar, warga terancam bisa dipidana.

Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, berbagai atribut peserta pemilu bertebaran di sejumlah titik dan dipasang tidak sesuai aturan, seperti di pepohonan hingga stiker yang ditempel tanpa izin di properti milik warga. Banyaknya APK yang melanggar aturan ini dikeluhkan sejumlah warga.

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, menyatakan, secara hukum, pencopotan APK oleh warga termasuk delik pidana karena menghalang-halangi kampanye. Karena pihak yang punya wewenang untuk menurunkan adalah Satpol PP didampingi Bawaslu.

"Sebelumnya, kita sudah mengingatkan secara verbal kepada setiap parpol bahwa ada hal-hal yang tak boleh dilakukan. Kita tekankan juga bahwa kewajiban secara mandiri untuk menurunkan APK adalah parpol," terang Riza, Senin, 18 Desember 2023.

Menurut Riza, jika warga merasa terganggu dengan APK bisa dilaporkan kepada Bawaslu agar bisa segera dicabut atau dilepas. Nantinya pihaknya akan memberikan imbauan kepada tim sukses atau calon yang bersangkutan agar menurunkan APK tersebut.

"Warga bisa melaporkan kepada kami atau pengawas di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Jadi nanti mereka lah yang akan mencabutnya dan berkoordinasi dengan yang bersangkutan," ujar dia.

Ia memastikan, dalam tempo 1x24 jam atau maksimal 3 hari masalah itu akan terselesaikan disesuaikan dengan letak geografis. Bawaslu akan memanggil pihak yang memasang atau tim suksesnya agar melepaskan APK secara mandiri.

"Kalau terjangkau cukup sehari juga selesai. Atau paling lama 3 hari jika terkendala wilayah," ungkapnya.

Lebih jauh, Riza mengimbau, warga sebaiknya langsung mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan APK bermasalah agar lebih cepat ditangani. Ia menjamin Bawaslu akan bertindak adil dan menjaga privasi pihak pelapor.

"Lebih baik datang langsung, bisa juga via media sosial tapi kami khawatir itu akun bodong, sebaiknya langsung dibuktikan bahwa benar pemilik rumah merasa terganggu. Sudah kita beri mandat pada Panwascam terkait penertiban APK ini," ucap dia.

Sejak masa kampanye dimulai, jajarannya banyak sekali menerima keluhan terkait pemasangan APK yang tersebar di 16 kecamatan. Sebelum dilakukan tindakan, Bawaslu akan menginventarisasi mana saja APK yang melanggar dan dipasang ditempat terlarang.

"Laporan sekarang masih dihimpun, ditampung dan ditelusuri. Insyaallah akan segera dieksekusi pada bulan ini," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)