Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 6 December 2023 07:57
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik berupa pemerasan dan pertemuan antara Ketua nonaktif Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Persidangan etik ditentukan dalam rapat tersebut.
"Rencana pemeriksaan pendahuluan awal minggu depan, akan diputuskan lanjut sidang atau tidak," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Syamsuddin mengatakan pemeriksaan pendahuluan bersifat tertutup. Nantinya, semua anggota Dewas KPK bakal memberikan penilaiannya soal kecukupan bahan yang sudah didapatkan dari pihak-pihak yang sudah diperiksa.
"Jika mayoritas Dewas menilai cukup bukti maka diputuskan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Sebaliknya jika tidak cukup bukti maka kasus dihentikan," ucap Syamsuddin.
Baca juga: Firli Bungkam Usai Diperiksa Dewas KPK |