Polda Riau Telusuri Jaringan Narkoba Pengubur 7 Kg Sabu di Bengkalis

Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau menemukan sabu milik tersangka di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. ANTARA/HO-Polda Riau

Polda Riau Telusuri Jaringan Narkoba Pengubur 7 Kg Sabu di Bengkalis

Silvana Febiari • 28 July 2026 20:15

Pekanbaru: Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Riau menelusuri jaringan narkotika yang menyembunyikan tujuh kilogram sabu di dalam tanah. Barang bukti tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga pemasok dan pihak lain yang terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Putu, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
 


Tersangka yang ditangkap mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga sebagai pemasok tersebut.

Sebelumnya, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34) dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Desa Pergam, Rabu, 22 Juli 2026.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” terang Putu.


Narkoba. Foto: Ilustrasi Medcom.id


Petugas yang berada di lokasi tersebut lalu melihat ciri-ciri tersangka berinisial MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Petugas langsung melakukan penangkapan dan MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku lainnya berinisial RM.

Petugas bergerak menuju kediaman RM yang masih berada di Desa tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, RM sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan.

“Hasil pemeriksaan terhadap RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Putu.

Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat ikut berperan aktif mencegah peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

(Silvana Febiari)