Ini Deretan Barang yang Disita Penyidik KPK dalam Kasus Korupsi Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari kasus korupsi importasi. Foto: Dok. KPK.

Ini Deretan Barang yang Disita Penyidik KPK dalam Kasus Korupsi Importasi

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2026 19:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari tangan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri FA. Barang yang disita itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

“Ada beberapa alat elektronik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 15 April 2026.
 


Budi mengatakan, ada enam barang yang disita penyidik dari FA. Barang-barang yang disita itu diduga bagian pemberian tersangka dalam perkara ini.

Dalam foto yang didapat redaksi, ada sejumlah peralatan komputer bermerek Apple yang disita KPK. Lalu, ada juga kamera beserta lensanya yang turut disita oleh penyidik.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.


Gedung KPK. Foto: Antara/Rio Feisal.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)