ASN Bea Cukai Diminta KPK Jelaskan Dugaan Pemberian Kasus Importasi

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

ASN Bea Cukai Diminta KPK Jelaskan Dugaan Pemberian Kasus Importasi

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2026 17:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Bea dan Cukai Aditya Rahman Rony Putra (ARRP), hari ini, 15 April 2026. Penyidik memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan suap dalam proses importasi.

“Materi pemeriksaan hari ini, pendalaman soal dugaan pemberian kepada oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.
 


Budi enggan memerinci nama, dan jenis pemberian ke pejabat Bea dan Cukai. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)